Rabu, 21 Oktober 2015

SURETY BOND DAN BANK GARANSI


SYARAT - SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI
DAN SURETY BOND

Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond Antara lain :

SURETY BOND & BANK GARANSI

1.     Membuka Rekening di Bank Penerbit
2.     Membuat Surat Permohonan ke Asuransi
3.     Membuat Surat Permohonan ke Bank Penerbit
4.     Melampirkan Dokumen Pendukung seperti :

                   a. Jaminan Penawaran         :      Undangan Lelang, Dokumen Pengadaan, Berita
                                                                     Acara  Aanwijzing, Surat Pengumuman Pasca
                                                                     Kualifikasi.

                   b. Jaminan Pelaksanaan       :      Surat Penunjukan Pemenang, Surat Penunjukan
                                                                     Penyedia Barang / Jasa  (SPPBJ), Purchase Order    

                   c.  Jaminan Uang Muka         :      Surat Perintah Kerja , SURAT PERJANJIAN KERJA

                   d.  Jaminan Pemeliharaan      :      Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST Pekerjaan)

       5. Melampirkan Legalitas Perusahaan Lengkap seperti :

·         Akte Pendirian dan SK Menteri Kehakiman RI
·         Akte Perubahan dan SK AHU Menteri Kehakiman RI
·         Foto Copy KTP Pengurus Perusahaan Lengkap
·         Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
·         Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan
·         Foto Copy Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) Perusahaan
·         Foto Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUJK) Perusahaan
·         List Pengalaman Pekerjaaan
·         Laporan Keuangan dan Neraca Rugi Laba 2 Tahun terakhir

Adapun Surety Bond BUMN dan Surety Bond Swasta yang dapat kita bantu terbitkan

1.     Asuransi ASKRINDO
2.     Asuransi ASEI
3.     Asuransi Jasaraharja Putera
4.     Asuransi BUMIDA
5.     AsuransiJAMKRINDO
6.     Asuransi RAYA
7.     Asuransi Mitramaparya
8.     Asuransi Mega Pratama
9.     Asuransi Pan Pacifik
10.  Asuransi ASPAN
11.  Asuransi Recapital
12.  dan Asuransi Lain - lain yang Terdaftar di Departemen Keuangan RI

Selain Penerbitan Surety Bond kita juga bisa membantu anda dalam Penerbitan Bank Garansi : 


1.     Bank BRI (Persero)Tbk.
2.     Bank BPD DKI
3.     Bank BENGKULU
4.     Bank IndonesiaExim
5.     Bank BTN (Persero) Tbk
6.     Bank Bukopin
7.     Bank Syariah Bukopin
8.     Bank Mandiri
9.     Bank Internasional Indonesia
10.  Bank Sinar Mas
11.  Bank BNI 46

Di bawah ini akan kita jelaskan apa itu SURETY BOND


ASURANSI JAMINAN PROYEK (SURETY BOND)

Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran


2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.


3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.


4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.


Periode Jaminan  (Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin (Prinsipal).

Untuk Informasi lebih lanjut hub. bag. Marketing kami :

MEI SARWOTO 
081567682524 / 082122888723 / 0877777686800 
Email         : meysarwoto@gmail.com
Website    : suretybond.simplesite.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar