Rabu, 25 Februari 2015

KONTRA BANK GARANSI

KONTRA BANK GARANSI

BANK GARANSI adalah Produk turunan dari Surety Bond. Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee .

Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

Jenis Kontra Bank Garansi yang diterbitkan meliputi :

-  Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

 
-  Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

-  Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

-  Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

ALUR PENERBITAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_penerbitan_bg.jpg

Cara Memperoleh Bank Garansi

A. Mengisi Formulir Permohonan Kontra Bank Garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen:

  1. Company Profile
  2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada).
  3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru.
  4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
  6. Struktur Organisasi dan daftar personalia.
  7. Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
  8. Daftar peralatan yang dimiliki.
  9. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
  10. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
  11. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
  12. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan).
  13. B. Membayar biaya jasa sesuai tarif yang telah ditentukan


Prosedur Klaim simas kontra bank garansi
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE.

ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_klaim_bg.jpg
Keterangan:

  1. Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja.
  2. Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi.
  3. Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee.
  4. Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi.
  5. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank.
  6. Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami ;


MEI SARWOTO

081567682524 / 082122888723 / 087777686800
Email : meysarwoto@gmail.com

www.suretybond.simplesite.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar