SYARAT - SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond Antara lain :
SURETY BOND & BANK GARANSI
1.
Membuka Rekening di Bank Penerbit
2.
Membuat Surat Permohonan ke Asuransi
3.
Membuat Surat Permohonan ke Bank Penerbit
4.
Melampirkan Dokumen Pendukung seperti :
Acara Aanwijzing, Surat Pengumuman Pasca
Kualifikasi.
b. Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Pemenang, Surat Penunjukan
Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), Purchase Order
c. Jaminan Uang Muka : Surat Perintah Kerja , SURAT PERJANJIAN KERJA
d. Jaminan Pemeliharaan : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST Pekerjaan)
5. Melampirkan Legalitas Perusahaan Lengkap seperti :
·
Akte
Pendirian dan SK Menteri Kehakiman RI
·
Akte
Perubahan dan SK AHU Menteri Kehakiman RI
·
Foto
Copy KTP Pengurus Perusahaan Lengkap
·
Foto
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
·
Foto
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan
·
Foto
Copy Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) Perusahaan
·
Foto
Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUJK) Perusahaan
·
List
Pengalaman Pekerjaaan
·
Laporan
Keuangan dan Neraca Rugi Laba 2 Tahun terakhir
1.
Asuransi
ASKRINDO
2.
Asuransi
ASEI
3.
Asuransi
Jasaraharja Putera
4.
Asuransi
BUMIDA
5.
AsuransiJAMKRINDO
6.
Asuransi
RAYA
7.
Asuransi
Mitramaparya
8.
Asuransi
Mega Pratama
9.
Asuransi
Pan Pacifik
10.
Asuransi
ASPAN
11.
Asuransi
Recapital
12.
dan
Asuransi Lain - lain yang Terdaftar di Departemen Keuangan RI
Selain Penerbitan Surety Bond kita juga bisa membantu anda dalam Penerbitan Bank Garansi :
1.
Bank
BRI (Persero)Tbk.
2.
Bank
BPD DKI
3.
Bank
BENGKULU
4.
Bank
IndonesiaExim
5.
Bank
BTN (Persero) Tbk
6.
Bank
Bukopin
7.
Bank
Syariah Bukopin
8.
Bank
Mandiri
9.
Bank
Internasional Indonesia
10.
Bank
Sinar Mas
11.
Bank
BNI 46
Di bawah ini akan kita jelaskan apa itu SURETY BOND
ASURANSI JAMINAN PROYEK (SURETY BOND)
Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan (Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin (Prinsipal).
Untuk Informasi lebih lanjut hub. bag. Marketing kami :
MEI SARWOTO
081567682524 / 082122888723 / 0877777686800
Email : meysarwoto@gmail.com
Website : suretybond.simplesite.com