Rabu, 03 Februari 2016

SURETY BOND & BANK GARANSI i: SURETY BOND & BANK GARANSI, SP2D

SURETY BOND & BANK GARANSI i: SURETY BOND & BANK GARANSI, SP2D:                                          CV.  TW CIPTABOND Insurance Agency. BANK GARANSI DAN SURETY BOND, etc. Pada Kesempatan ini Pe...

Rabu, 21 Oktober 2015

SURETY BOND DAN BANK GARANSI


SYARAT - SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI
DAN SURETY BOND

Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond Antara lain :

SURETY BOND & BANK GARANSI

1.     Membuka Rekening di Bank Penerbit
2.     Membuat Surat Permohonan ke Asuransi
3.     Membuat Surat Permohonan ke Bank Penerbit
4.     Melampirkan Dokumen Pendukung seperti :

                   a. Jaminan Penawaran         :      Undangan Lelang, Dokumen Pengadaan, Berita
                                                                     Acara  Aanwijzing, Surat Pengumuman Pasca
                                                                     Kualifikasi.

                   b. Jaminan Pelaksanaan       :      Surat Penunjukan Pemenang, Surat Penunjukan
                                                                     Penyedia Barang / Jasa  (SPPBJ), Purchase Order    

                   c.  Jaminan Uang Muka         :      Surat Perintah Kerja , SURAT PERJANJIAN KERJA

                   d.  Jaminan Pemeliharaan      :      Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST Pekerjaan)

       5. Melampirkan Legalitas Perusahaan Lengkap seperti :

·         Akte Pendirian dan SK Menteri Kehakiman RI
·         Akte Perubahan dan SK AHU Menteri Kehakiman RI
·         Foto Copy KTP Pengurus Perusahaan Lengkap
·         Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
·         Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan
·         Foto Copy Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) Perusahaan
·         Foto Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUJK) Perusahaan
·         List Pengalaman Pekerjaaan
·         Laporan Keuangan dan Neraca Rugi Laba 2 Tahun terakhir

Adapun Surety Bond BUMN dan Surety Bond Swasta yang dapat kita bantu terbitkan

1.     Asuransi ASKRINDO
2.     Asuransi ASEI
3.     Asuransi Jasaraharja Putera
4.     Asuransi BUMIDA
5.     AsuransiJAMKRINDO
6.     Asuransi RAYA
7.     Asuransi Mitramaparya
8.     Asuransi Mega Pratama
9.     Asuransi Pan Pacifik
10.  Asuransi ASPAN
11.  Asuransi Recapital
12.  dan Asuransi Lain - lain yang Terdaftar di Departemen Keuangan RI

Selain Penerbitan Surety Bond kita juga bisa membantu anda dalam Penerbitan Bank Garansi : 


1.     Bank BRI (Persero)Tbk.
2.     Bank BPD DKI
3.     Bank BENGKULU
4.     Bank IndonesiaExim
5.     Bank BTN (Persero) Tbk
6.     Bank Bukopin
7.     Bank Syariah Bukopin
8.     Bank Mandiri
9.     Bank Internasional Indonesia
10.  Bank Sinar Mas
11.  Bank BNI 46

Di bawah ini akan kita jelaskan apa itu SURETY BOND


ASURANSI JAMINAN PROYEK (SURETY BOND)

Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran


2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.


3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.


4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)


Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.


Periode Jaminan  (Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin (Prinsipal).

Untuk Informasi lebih lanjut hub. bag. Marketing kami :

MEI SARWOTO 
081567682524 / 082122888723 / 0877777686800 
Email         : meysarwoto@gmail.com
Website    : suretybond.simplesite.com


Rabu, 25 Februari 2015

KONTRA BANK GARANSI

KONTRA BANK GARANSI

BANK GARANSI adalah Produk turunan dari Surety Bond. Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee .

Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

Jenis Kontra Bank Garansi yang diterbitkan meliputi :

-  Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

 
-  Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

-  Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

-  Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

ALUR PENERBITAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_penerbitan_bg.jpg

Cara Memperoleh Bank Garansi

A. Mengisi Formulir Permohonan Kontra Bank Garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen:

  1. Company Profile
  2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada).
  3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru.
  4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
  6. Struktur Organisasi dan daftar personalia.
  7. Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
  8. Daftar peralatan yang dimiliki.
  9. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
  10. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
  11. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
  12. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan).
  13. B. Membayar biaya jasa sesuai tarif yang telah ditentukan


Prosedur Klaim simas kontra bank garansi
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE.

ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_klaim_bg.jpg
Keterangan:

  1. Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja.
  2. Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi.
  3. Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee.
  4. Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi.
  5. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank.
  6. Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami ;


MEI SARWOTO

081567682524 / 082122888723 / 087777686800
Email : meysarwoto@gmail.com

www.suretybond.simplesite.com

JASA PEMBUATAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI

JASA PEMBUATAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI


Dengan Bacaan Bismillahirrahmanirrahim, Saya sebagai agen asuransi ingin menawarkan jasa layanan Asuransi Umum, dengan perkembangnnya dunia pekerjaan perusahaan, setiap perusahaan dan kontraktor pasti akan membutuhkan jaminan asuransi yang terbagi dalam dua bidang yaitu Konstruksi dan Non Konstruksi (Konsultan) yang akan menunjang pekerjaan perusahaan anda, dengan ini saya ingin menawarkan berbagai macam asuransi dan  beberapa Jaminan yang akan di butuhkan bagi perusahaan anda yang bisa menunjang kinerja perusahaan anda.



Berbagai Jenis layanan Jasa Jaminan Asuransi   
1. Asuransi Jaminan Penawaran (Bid Bond)



Jaminan ini yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkannilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai penawaran Proyek, dan data untuk proses pembuatan cukupDOKUMEN PENGADAAN Atau UNDANGAN LELANG


2. Asuransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)




Jaminan yang telah diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% samapi dengan 10% dari nilai proyek. Apabila pada saat akhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak, dan data untuk proses pembuatan cukup SURAT PENUNJUKAN PEMENANG atau SPPBJ


3. Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)


Jaminan yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanyaari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang iperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaaannya ada karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan  berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.


Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal, dan data untuk proses pembuatan cukup SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)



4. Asuransi jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)




Jaminan yang diterbitkan  untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 1, dan data untuk proses pembuatan cukup BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)




Mitra kami untuk Penerbitan Surety bond/Asuransi Swasta dan BUMN yaitu :

1. PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) /ASEI
2. PT. Asuransi Kredit Indoneisa (Persero) /ASKRINDO
3. PT. Asuransi Jasindo (Persero)
4. PT. Asuransi RAYA
5. PT. Asuransi Mega Pratama
6. PT. Asuransi PAN Pasific
7. PT. Asuransi ASPAN

8. PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk.
9. Asuransi lain-lain yang terdaftar di Departemen Keuangan RI Dan OJK.







Dengan adanya Jasa Layanan Asuransi Ini saya siap untuk membantu proses pekerjaan perusahaan anda, saya sebagai agen asuransi siap melayani pembuatan jaminan perusahaan anda dengan keperluan jaminan perusahaan anda.

Terima Kasih
                                                                                                   
MEI SARWOTO

Hp. 081567682524 / 082122888723 / 087777686800

ciptabond.asuransi@gmail.com



SALAM SUKSES