Rabu, 25 Februari 2015

JASA PEMBUATAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI

JASA PEMBUATAN SURETY BOND DAN BANK GARANSI


Dengan Bacaan Bismillahirrahmanirrahim, Saya sebagai agen asuransi ingin menawarkan jasa layanan Asuransi Umum, dengan perkembangnnya dunia pekerjaan perusahaan, setiap perusahaan dan kontraktor pasti akan membutuhkan jaminan asuransi yang terbagi dalam dua bidang yaitu Konstruksi dan Non Konstruksi (Konsultan) yang akan menunjang pekerjaan perusahaan anda, dengan ini saya ingin menawarkan berbagai macam asuransi dan  beberapa Jaminan yang akan di butuhkan bagi perusahaan anda yang bisa menunjang kinerja perusahaan anda.



Berbagai Jenis layanan Jasa Jaminan Asuransi   
1. Asuransi Jaminan Penawaran (Bid Bond)



Jaminan ini yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkannilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai penawaran Proyek, dan data untuk proses pembuatan cukupDOKUMEN PENGADAAN Atau UNDANGAN LELANG


2. Asuransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)




Jaminan yang telah diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% samapi dengan 10% dari nilai proyek. Apabila pada saat akhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak, dan data untuk proses pembuatan cukup SURAT PENUNJUKAN PEMENANG atau SPPBJ


3. Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)


Jaminan yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanyaari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang iperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaaannya ada karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan  berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.


Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal, dan data untuk proses pembuatan cukup SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)



4. Asuransi jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)




Jaminan yang diterbitkan  untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 1, dan data untuk proses pembuatan cukup BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)




Mitra kami untuk Penerbitan Surety bond/Asuransi Swasta dan BUMN yaitu :

1. PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) /ASEI
2. PT. Asuransi Kredit Indoneisa (Persero) /ASKRINDO
3. PT. Asuransi Jasindo (Persero)
4. PT. Asuransi RAYA
5. PT. Asuransi Mega Pratama
6. PT. Asuransi PAN Pasific
7. PT. Asuransi ASPAN

8. PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk.
9. Asuransi lain-lain yang terdaftar di Departemen Keuangan RI Dan OJK.







Dengan adanya Jasa Layanan Asuransi Ini saya siap untuk membantu proses pekerjaan perusahaan anda, saya sebagai agen asuransi siap melayani pembuatan jaminan perusahaan anda dengan keperluan jaminan perusahaan anda.

Terima Kasih
                                                                                                   
MEI SARWOTO

Hp. 081567682524 / 082122888723 / 087777686800

ciptabond.asuransi@gmail.com



SALAM SUKSES


Tidak ada komentar:

Posting Komentar